
Wacana penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mencuat dalam pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk menghadapi Pemilu 2029. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah usulan transformasi DKPP menjadi peradilan khusus Pemilu. Gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan penyelesaian pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Pengamat kepemiluan sekaligus mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan mendorong agar DKPP memiliki peran yang lebih luas dalam menangani berbagai persoalan hukum Pemilu. Menurut gagasan tersebut, DKPP nantinya tidak hanya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tetapi juga dapat menangani persoalan administrasi hingga dugaan tindak pidana Pemilu.
Selain itu, perluasan kewenangan tersebut diusulkan mencakup subjek hukum yang lebih luas. Artinya, pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi juga dapat melibatkan peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang nantinya dibentuk.
Meskipun demikian, gagasan tersebut masih menjadi bahan perdebatan. Sejumlah pihak menilai bahwa penguatan DKPP perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kedudukan, fungsi, serta batas kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Selengkapnya: Kenali DKPP Lembaga Penegak Kode Etik Pemilu di Indonesia
Usulan Transformasi DKPP Menjadi Peradilan Pemilu
Gagasan menjadikan DKPP sebagai peradilan khusus Pemilu didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat sistem penanganan pelanggaran Pemilu. Selama ini, penyelesaian persoalan Pemilu melibatkan beberapa lembaga dengan kewenangan yang berbeda. Kondisi tersebut terkadang menimbulkan proses penanganan yang panjang dan membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Melalui transformasi kelembagaan, DKPP diusulkan memiliki fungsi yang lebih luas dalam menangani berbagai jenis pelanggaran. Dengan demikian, penyelesaian perkara Pemilu diharapkan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, gagasan tersebut juga bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi demokrasi. Sebab, pelanggaran Pemilu tidak selalu berkaitan dengan perilaku penyelenggara, tetapi juga dapat melibatkan peserta dan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses penyelenggaraan Pemilu.
Namun, perubahan tersebut membutuhkan kajian mendalam. Perluasan kewenangan DKPP harus disertai dengan pengaturan mengenai hukum acara, kompetensi pemeriksaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan kelembagaan dengan institusi penegak hukum lainnya.
Kemandirian Kelembagaan Menjadi Prioritas
Di sisi lain, gagasan transformasi DKPP mendapat sejumlah catatan dari mantan Ketua DKPP. Menurut pandangan tersebut, penguatan DKPP sebaiknya lebih dahulu diarahkan pada kemandirian kelembagaan.
Kemandirian menjadi aspek penting karena DKPP memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, lembaga tersebut membutuhkan dukungan organisasi, kesekretariatan, sumber daya manusia, serta anggaran yang memadai.
Selain dukungan administratif, kedudukan kelembagaan yang mandiri juga diperlukan agar DKPP dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen. Dengan dukungan tersebut, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik diharapkan dapat berlangsung tanpa hambatan kelembagaan.
Pandangan ini menekankan bahwa perluasan kewenangan bukan satu-satunya jalan untuk memperkuat DKPP. Sebelum mengambil langkah menuju peradilan khusus Pemilu, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa fondasi kelembagaan DKPP telah memadai.
Batas Kewenangan dalam Penanganan Dugaan Pidana Pemilu
Sementara itu, pengamat kepemiluan memberikan pandangan bahwa DKPP dapat berperan dalam mendukung penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Salah satu bentuknya adalah meneruskan temuan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, peran tersebut perlu dibedakan dari kewenangan penyidikan dan peradilan pidana. DKPP tidak seharusnya mengambil alih fungsi kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam menangani perkara pidana.
Pembagian kewenangan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih tugas antarlembaga. Dengan demikian, DKPP tetap dapat berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum Pemilu tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, sistem penegakan hukum Pemilu membutuhkan koordinasi yang kuat antara DKPP, KPU, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya agar penanganan pelanggaran dapat berlangsung secara efektif.
Menentukan Arah Penguatan DKPP Menuju Pemilu 2029
Perdebatan mengenai transformasi DKPP menjadi peradilan khusus Pemilu menunjukkan bahwa pembaruan sistem hukum Pemilu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif. Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan berbagai pandangan sebelum menetapkan desain kelembagaan dalam RUU Pemilu yang baru.
Di satu sisi, perluasan kewenangan dapat menjadi alternatif untuk memperkuat penanganan pelanggaran. Namun, di sisi lain, kemandirian kelembagaan dan kejelasan batas kewenangan juga harus menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu menghasilkan rumusan yang mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan demokrasi pada masa mendatang. Penguatan DKPP harus tetap memperhatikan prinsip independensi, profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, tujuan utama penguatan kelembagaan DKPP bukan sekadar memperluas kewenangan. Lebih dari itu, pembaruan tersebut diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum Pemilu yang terintegrasi, adil, dan dapat dipercaya masyarakat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (





