Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sidang tersebut membahas ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam proses seleksi dan pengisian jabatan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.
Dalam persidangan pada 18 Agustus 2026, pemerintah menyampaikan keterangan Presiden melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan prinsip meritokrasi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Menurut pemerintah, upaya meningkatkan keterwakilan perempuan perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kualifikasi calon. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan profesionalitas.
Baca Selengkapnya: Realisasi Anggaran KPU Tahun 2026 Capai 71.53%
MK Menguji Aturan Keterwakilan Perempuan
Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Permohonan tersebut mencakup pengaturan komposisi anggota KPU, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu di tingkat daerah, serta pembentukan badan. Melalui pengujian ini, para pemohon mempersoalkan bagaimana prinsip keterwakilan perempuan diterapkan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan juga terdapat dalam aturan pembentukan tim seleksi. Karena itu, perkara ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penerapan kebijakan afirmasi dalam kelembagaan penyelenggara pemilu.
Informasi mengenai persidangan tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Tekankan Keseimbangan Afirmasi dan Kualifikasi
Dalam keterangannya, pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan frasa memperhatikan memiliki makna penting dalam pengaturan keterwakilan perempuan. Menurut pemerintah, frasa tersebut menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan kualifikasi calon yang mengikuti proses seleksi.
Pemerintah berpandangan bahwa target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak seharusnya mengabaikan prinsip meritokrasi. Prinsip ini menekankan penilaian berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan persyaratan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Selain itu, pemerintah menilai penggunaan rumusan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah kemungkinan munculnya diskriminasi terbalik apabila keterwakilan diperlakukan tanpa mempertimbangkan kualifikasi calon.
Meski demikian, penjelasan tersebut tidak berarti bahwa keterwakilan perempuan dapat diabaikan begitu saja. Pemerintah menempatkan keterwakilan perempuan sebagai salah satu variabel yang perlu diperhitungkan dalam proses seleksi dan pengisian jabatan.
Keterwakilan Perempuan Tetap Perlu Diperhatikan
Keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dalam upaya membangun lembaga penyelenggara pemilu yang inklusif. Oleh karena itu, proses seleksi perlu memberikan perhatian terhadap keterlibatan perempuan sekaligus memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, kebijakan afirmasi dan prinsip meritokrasi tidak harus dipandang sebagai dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat ditempatkan sebagai pertimbangan yang berjalan berdampingan dalam proses rekrutmen.
Penyelenggara seleksi perlu memastikan bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang layak untuk berpartisipasi. Pada saat yang sama, penilaian terhadap calon harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan pendekatan tersebut, proses seleksi diharapkan tidak hanya memperhatikan komposisi keterwakilan, tetapi juga menghasilkan anggota penyelenggara pemilu yang mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Pengujian Konstitusional Menjadi Ruang Evaluasi
Sidang pengujian materiil di MK menjadi ruang untuk menilai kesesuaian norma undang-undang dengan konstitusi. Melalui proses ini, para pemohon, pemerintah, DPR, serta pihak terkait dapat menyampaikan argumentasi mengenai penerapan ketentuan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Keterangan pemerintah merupakan salah satu bagian dari proses persidangan. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Pada akhirnya, persoalan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu berkaitan dengan upaya mewujudkan proses seleksi yang adil, inklusif, dan berkualitas. Keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan kualifikasi menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, perkembangan persidangan ini perlu dicermati untuk memahami bagaimana ketentuan keterwakilan perempuan akan ditafsirkan dan diterapkan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di masa mendatang.




