
Peta politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai menjadi perhatian publik. Salah satu wacana yang berpotensi mengubah konfigurasi politik nasional adalah usulan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR RI.
Apabila usulan tersebut disahkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, peta koalisi partai politik diperkirakan akan mengalami perubahan. Setiap partai harus membangun kesepakatan dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kondisi ini membuka peluang terbentuknya sejumlah koalisi baru. Bahkan, berdasarkan komposisi delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI periode 2024–2029, secara matematis dapat terbentuk maksimal empat pasangan calon apabila setiap pasangan didukung oleh dua partai dan seluruh partai bergabung dalam pasangan yang berbeda.
Namun, jumlah tersebut bukan kepastian. Semakin banyak partai yang bergabung dalam satu koalisi, semakin sedikit pula pasangan calon yang berpotensi muncul.
Delapan Partai di DPR Menjadi Penentu Peta Koalisi
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, terdapat delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI. Kedelapan partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Komposisi kursi masing-masing partai menjadi salah satu gambaran kekuatan politik dalam menyusun simulasi koalisi menuju Pilpres 2029.
Dengan komposisi tersebut, setiap partai memiliki kepentingan untuk membangun komunikasi politik. Selain menentukan pasangan calon, koalisi juga menjadi ruang untuk menyatukan visi, kepentingan, dan strategi menghadapi kontestasi nasional.
Oleh karena itu, apabila persyaratan minimal dua partai diberlakukan, komunikasi antarpimpinan partai diperkirakan akan semakin intensif.
Skenario Pertama: Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN Mengusung Prabowo
Salah satu skenario yang dapat diperhitungkan adalah bergabungnya Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN dalam satu koalisi untuk mengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.
Apabila konfigurasi tersebut benar-benar terbentuk, empat partai telah bergabung dalam satu kekuatan politik. Dengan demikian, masih terdapat empat partai lainnya yang berpotensi membangun koalisi berbeda.
Dalam skenario ini, PDI Perjuangan berpeluang menjalin komunikasi politik dengan Partai NasDem. Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS dapat mempertimbangkan pembentukan koalisi tersendiri.
Jika ketiga kelompok tersebut terbentuk, Pilpres 2029 berpotensi diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Konfigurasi ini merupakan salah satu simulasi yang memungkinkan terjadi apabila masing-masing partai mencapai kesepakatan politik.
Skenario Kedua: PDIP Memilih Bergabung dengan Gerindra
Kemungkinan lainnya adalah PDI Perjuangan tidak membentuk koalisi bersama NasDem. Sebaliknya, PDIP dapat mempertimbangkan kerja sama politik dengan Gerindra atau partai lain yang memiliki kesamaan kepentingan.
Dalam konfigurasi tersebut, peluang pembagian posisi calon presiden dan wakil presiden juga dapat menjadi bagian dari pembicaraan politik. Misalnya, apabila Prabowo kembali diusung, PDIP berpeluang memperjuangkan posisi calon wakil presiden melalui kesepakatan antarpimpinan partai.
Namun, skenario tersebut masih membutuhkan banyak pertimbangan. Keputusan mengenai pasangan calon tentu bergantung pada komunikasi politik, kepentingan partai, serta dinamika menjelang pendaftaran Pilpres.
Di sisi lain, NasDem dapat menjajaki komunikasi dengan Demokrat dan PKS. Ketiga partai tersebut berpotensi membangun kesepakatan apabila memiliki pandangan yang sejalan mengenai arah pencalonan presiden.
Sementara itu, Golkar, PKB, dan PAN juga perlu menentukan posisi politiknya. Jika tetap membentuk koalisi tersendiri, konfigurasi tersebut berpotensi menghasilkan tiga pasangan calon.
Apakah Pilpres 2029 Bisa Hanya Diikuti Dua Pasangan?
Skenario lain yang tidak dapat diabaikan adalah terbentuknya dua koalisi besar. Kondisi ini dapat terjadi apabila sejumlah partai memilih bergabung dalam kelompok politik yang lebih besar.
Sebagai contoh, satu koalisi dapat dibangun oleh Gerindra dan PDIP bersama sejumlah partai pendukung lainnya. Sementara itu, koalisi kedua dapat terbentuk dari gabungan Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS.
Apabila seluruh partai mencapai kesepakatan dalam dua kelompok tersebut, Pilpres 2029 berpotensi hanya diikuti dua pasangan calon.
Namun, skenario ini sangat bergantung pada kesediaan masing-masing partai untuk bergabung. Kepentingan pencalonan, pembagian peran, serta peluang memperoleh dukungan politik akan menjadi bagian penting dalam proses negosiasi.
Dengan demikian, jumlah pasangan calon tidak hanya ditentukan oleh persyaratan minimal dua partai, tetapi juga oleh desain aturan pencalonan yang nantinya disepakati.
Revisi UU Pemilu Menjadi Penentu
Perlu diketahui, usulan minimal dua partai pengusung masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan aturan Pemilu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah juga memberikan pedoman agar seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon. Selain itu, penggabungan partai tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan masyarakat.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi sangat penting dalam menentukan desain pencalonan presiden pada 2029.
Pada akhirnya, peta koalisi Pilpres 2029 masih sangat dinamis. Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PDIP, NasDem, Demokrat, dan PKS memiliki peluang untuk membangun berbagai konfigurasi politik.
Apakah Pilpres 2029 akan menghadirkan dua, tiga, atau empat pasangan calon? Jawabannya akan sangat bergantung pada keputusan partai politik dan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang nantinya disahkan.
Satu hal yang pasti, perubahan aturan pencalonan berpotensi memengaruhi strategi koalisi sekaligus menentukan luasnya pilihan pasangan calon yang tersedia bagi masyarakat.