JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Telah berakhir setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan dan resmi dilantik. Penegasan tersebut disampaikan KPU untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA). Yang menyatakan surat keterangan (suket SMA) penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut KPU, persoalan pembatalan surat keterangan (suket SMA) tersebut tidak lagi berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, KPU menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut bukan KPU, melainkan kementerian yang menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Baca Selengkapnya: Nasib Seleksi KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu memiliki tahapan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penjelasannya adalah Pasal 167 Ayat (4), yang mengatur rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pengucapan sumpah atau janji bagi presiden dan wakil presiden terpilih.

Dengan demikian, menurut Idham, pelantikan pasangan calon terpilih menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu 2024. Setelah tahapan tersebut selesai, KPU memandang bahwa tugas penyelenggaraan pemilu untuk periode tersebut telah dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Jelaskan Batas Tahapan Pemilu 2024

Pasal 167 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu mencakup beberapa proses. Tahapan tersebut dimulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, hingga penetapan peserta pemilu.

Selanjutnya, tahapan berlanjut pada penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden, pelaksanaan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu. Adapun tahapan terakhir adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota lembaga perwakilan.

Dalam pelaksanaan Pilpres 2024, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023. Sejak penetapan tersebut, proses pencalonan memasuki tahapan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, setelah seluruh rangkaian pemilihan berlangsung, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Ayat (4) huruf k UU Pemilu.

Oleh karena itu, KPU berpandangan bahwa persoalan yang muncul setelah pelantikan perlu ditempatkan sesuai dengan kewenangan lembaga yang terkait. KPU juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan surat keterangan (suket SMA) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Dokumen itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dengan demikian, kementerian penerbit dokumen menjadi pihak tergugat dalam perkara tata usaha negara tersebut.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar KPU menjelaskan posisi kelembagaannya. Menurut Idham, KPU bukan pihak yang digugat dalam perkara pembatalan dokumen tersebut. Karena itu, ia menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum administrasi yang melibatkan instansi penerbit surat.

Pentingnya Memahami Kewenangan Setiap Lembaga

Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik karena dokumen tersebut pernah digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Namun, penanganan perkara administrasi negara dan penyelenggaraan pemilu memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda.

Di satu sisi, KPU bertugas menyelenggarakan pemilu berdasarkan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Di sisi lain, kementerian sebagai penerbit dokumen memiliki tanggung jawab administratif terhadap surat yang diterbitkannya. Sementara itu, MA menjalankan kewenangan peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami objek perkara dan kewenangan masing-masing lembaga ketika mengikuti perkembangan persoalan ini. Pembatalan sebuah dokumen administrasi perlu dibaca sesuai dengan isi amar putusan dan ruang lingkup perkara yang diperiksa.

Pada akhirnya, penjelasan KPU menegaskan posisi lembaga tersebut bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pasangan terpilih. Adapun putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran merupakan perkara yang melibatkan kementerian penerbit dokumen sebagai pihak tergugat.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari respons KPU terhadap perkembangan hukum yang mendapat perhatian masyarakat. Dengan memahami batas kewenangan setiap lembaga, publik dapat mengikuti persoalan ini secara lebih utuh, berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi putusan pengadilan.