Tag: BAWASLU

MK Uji Keterwakilan Perempuan Dalam Seleksi Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sidang tersebut membahas ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam proses seleksi dan pengisian jabatan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

Dalam persidangan pada 18 Agustus 2026, pemerintah menyampaikan keterangan Presiden melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan prinsip meritokrasi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

Menurut pemerintah, upaya meningkatkan keterwakilan perempuan perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kualifikasi calon. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan profesionalitas.

 

Baca Selengkapnya: Realisasi Anggaran KPU Tahun 2026 Capai 71.53%

MK Menguji Aturan Keterwakilan Perempuan

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Permohonan tersebut mencakup pengaturan komposisi anggota KPU, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu di tingkat daerah, serta pembentukan badan. Melalui pengujian ini, para pemohon mempersoalkan bagaimana prinsip keterwakilan perempuan diterapkan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan juga terdapat dalam aturan pembentukan tim seleksi. Karena itu, perkara ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penerapan kebijakan afirmasi dalam kelembagaan penyelenggara pemilu.

Informasi mengenai persidangan tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah Tekankan Keseimbangan Afirmasi dan Kualifikasi

Dalam keterangannya, pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan frasa memperhatikan memiliki makna penting dalam pengaturan keterwakilan perempuan. Menurut pemerintah, frasa tersebut menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan kualifikasi calon yang mengikuti proses seleksi.

Pemerintah berpandangan bahwa target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak seharusnya mengabaikan prinsip meritokrasi. Prinsip ini menekankan penilaian berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan persyaratan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.

Selain itu, pemerintah menilai penggunaan rumusan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah kemungkinan munculnya diskriminasi terbalik apabila keterwakilan diperlakukan tanpa mempertimbangkan kualifikasi calon.

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak berarti bahwa keterwakilan perempuan dapat diabaikan begitu saja. Pemerintah menempatkan keterwakilan perempuan sebagai salah satu variabel yang perlu diperhitungkan dalam proses seleksi dan pengisian jabatan.

Keterwakilan Perempuan Tetap Perlu Diperhatikan

Keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dalam upaya membangun lembaga penyelenggara pemilu yang inklusif. Oleh karena itu, proses seleksi perlu memberikan perhatian terhadap keterlibatan perempuan sekaligus memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, kebijakan afirmasi dan prinsip meritokrasi tidak harus dipandang sebagai dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat ditempatkan sebagai pertimbangan yang berjalan berdampingan dalam proses rekrutmen.

Penyelenggara seleksi perlu memastikan bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang layak untuk berpartisipasi. Pada saat yang sama, penilaian terhadap calon harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan tersebut, proses seleksi diharapkan tidak hanya memperhatikan komposisi keterwakilan, tetapi juga menghasilkan anggota penyelenggara pemilu yang mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Pengujian Konstitusional Menjadi Ruang Evaluasi

Sidang pengujian materiil di MK menjadi ruang untuk menilai kesesuaian norma undang-undang dengan konstitusi. Melalui proses ini, para pemohon, pemerintah, DPR, serta pihak terkait dapat menyampaikan argumentasi mengenai penerapan ketentuan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Keterangan pemerintah merupakan salah satu bagian dari proses persidangan. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Pada akhirnya, persoalan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu berkaitan dengan upaya mewujudkan proses seleksi yang adil, inklusif, dan berkualitas. Keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan kualifikasi menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, perkembangan persidangan ini perlu dicermati untuk memahami bagaimana ketentuan keterwakilan perempuan akan ditafsirkan dan diterapkan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu Terlambat, Revisi UU Pemilu Jadi Sorotan

Pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil. Hingga akhir Oktober 2026, pengumuman pembentukan tim seleksi tersebut belum disampaikan secara resmi. Kondisi ini menuai kritik karena tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang telah terlewati.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti keterlambatan tersebut dan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai proses seleksi. Mereka menilai, ketepatan waktu dalam pembentukan pansel penting untuk menjaga kepastian hukum serta menjamin keberlanjutan proses pergantian anggota penyelenggara pemilu.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu kelembagaan yang berpotensi memengaruhi mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya.

  Baca Selengkapnya: MK Uji Keterwakilan Perempuan Dalam Seleksi Pemilu

Tenggat Pembentukan Pansel Telah Terlewati

Sorotan terhadap keterlambatan pembentukan pansel berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 22 ayat (8) mengatur batas waktu pembentukan tim seleksi calon anggota KPU. Sementara itu, Pasal 118 mengatur bahwa tim seleksi yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan penyelenggara pemilu. Dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang berakhir pada 12 April 2027, tenggat pembentukan pansel jatuh pada 12 Oktober 2026.

Namun, hingga akhir Oktober 2026, pengumuman resmi mengenai susunan pansel belum disampaikan. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan tahapan seleksi dan langkah yang akan diambil pemerintah untuk memastikan proses pergantian anggota berjalan sesuai ketentuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Menyoroti Keterlambatan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Menilai keterlambatan pembentukan pansel perlu segera ditindaklanjuti. Koalisi ini terdiri atas organisasi yang bergerak dalam isu pemilu, demokrasi, dan pemberantasan korupsi.

Salah satu organisasi yang menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem menilai keterlambatan ini dapat menjadi sinyal negatif bagi upaya perbaikan demokrasi setelah berbagai persoalan yang menjadi sorotan dalam Pemilu 2024.

Selain itu, koalisi menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa daftar nama calon anggota tim seleksi telah berada di tangan Presiden. Informasi tersebut menimbulkan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai penetapan dan pengumuman pansel.

Meski demikian, kritik dan penilaian mengenai dampak keterlambatan tersebut merupakan pandangan pihak-pihak yang menyampaikannya. Pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan proses pembentukan tim seleksi.

Revisi UU Pemilu Ikut Menjadi Perhatian

Di tengah persoalan pembentukan pansel, DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut telah memasuki tahap kerja panitia dan mencakup sejumlah aspek pengaturan penyelenggaraan pemilu, termasuk kelembagaan KPU dan Bawaslu.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan jumlah anggota komisioner. Dalam skema yang masih dibahas, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang.

Selain itu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota juga menjadi bagian dari wacana evaluasi. Saat ini, jumlah anggota di tingkat tersebut bervariasi antara tiga hingga lima orang, bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Namun, usulan perubahan tersebut belum menjadi ketentuan final. Karena itu, jumlah anggota dan mekanisme kelembagaan yang akan diterapkan masih bergantung pada hasil pembahasan serta keputusan dalam proses pembentukan undang-undang.

Kepastian Seleksi Penting bagi Penyelenggara Pemilu

Pembahasan revisi undang-undang dan proses pembentukan pansel menjadi dua agenda yang perlu mendapatkan kejelasan. Perubahan aturan memang dapat memengaruhi desain kelembagaan dan kebutuhan seleksi. Akan tetapi, proses tersebut tetap perlu memperhatikan kepastian hukum serta jadwal pergantian anggota penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menyampaikan perkembangan pembentukan pansel secara transparan. Sementara itu, DPR perlu memberikan kejelasan mengenai arah pembahasan revisi UU Pemilu, khususnya ketentuan yang berpotensi memengaruhi struktur dan proses seleksi anggota KPU serta Bawaslu.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan koordinasi antarlembaga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Kepastian mengenai proses seleksi juga dibutuhkan agar pergantian anggota penyelenggara pemilu dapat dipersiapkan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU Perkuat Akurasi Data Pemilih melalui Penyusunan SOP Wilayah Kepulauan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong peningkatan akurasi data pemilih, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas. Upaya ini dilakukan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang menyesuaikan kondisi wilayah. Dengan pendekatan tersebut, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan.

Wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, serta perubahan cuaca yang ekstrem dapat memengaruhi kelancaran kegiatan pendataan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum memandang perlu adanya prosedur kerja yang adaptif agar petugas tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Baca Selengkapnya: Pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu Terlambat, Revisi UU Pemilu Jadi Sorotan

Kondisi Geografis Menjadi Pertimbangan Utama

Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Data yang akurat dan mutakhir membantu memastikan bahwa warga negara yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar sebagai pemilih. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk di daerah dengan kondisi geografis yang menantang.

Di wilayah kepulauan, petugas dapat menghadapi kendala perjalanan menuju desa atau pulau tertentu. Selain itu, gelombang laut, hujan lebat, dan cuaca ekstrem berpotensi menghambat mobilitas petugas maupun distribusi kebutuhan operasional. Situasi tersebut memerlukan langkah antisipasi yang jelas agar proses pemutakhiran data tetap berjalan secara efektif.

Melalui penyusunan SOP yang sesuai dengan karakteristik wilayah, KPU diharapkan memiliki pedoman yang lebih terarah dalam menghadapi berbagai kendala. Dengan demikian, prosedur kerja tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.

KPU Tekankan Pentingnya Penyusunan SOP yang Adaptif

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU dalam arahan pada kegiatan rapat penyusunan standar operasional prosedur untuk wilayah kepulauan di Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kegiatan tersebut, penyusunan SOP menjadi perhatian penting untuk mendukung kelancaran pemutakhiran data pemilih di daerah yang memiliki keterbatasan aksesibilitas.

Selain menekankan pentingnya penyesuaian prosedur, anggota KPU juga menggarisbawahi perlunya analisis yang komprehensif sebelum SOP ditetapkan. Analisis tersebut diperlukan agar setiap tahapan kerja memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi wilayah.

Dengan adanya pedoman yang kontekstual, petugas diharapkan dapat menentukan langkah kerja secara lebih tepat. Pada saat yang sama, SOP yang adaptif dapat membantu mengantisipasi hambatan operasional tanpa mengabaikan ketelitian dan kualitas data pemilih.

Lima Parameter Penting dalam Penyusunan SOP

Dalam penyusunan SOP wilayah kepulauan, terdapat sejumlah parameter yang perlu diperhatikan. Parameter tersebut menjadi dasar untuk merancang prosedur yang realistis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pertama, kondisi geografis perlu dianalisis untuk mengetahui jarak antarpulau, sebaran permukiman, serta tingkat kemudahan akses menuju lokasi pendataan. Kedua, cuaca dan iklim perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jadwal perjalanan dan strategi pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, ketersediaan perangkat desa turut berperan dalam mendukung koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Keempat, sarana transportasi perlu dipetakan agar mobilitas petugas dapat direncanakan secara tepat. Terakhir, infrastruktur teknologi informasi perlu diperhatikan untuk mendukung pencatatan, pengolahan, dan penyampaian data.

Kelima parameter tersebut saling berkaitan. Oleh sebab itu, penyusunannya perlu dilakukan secara menyeluruh agar SOP yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kolaborasi untuk Data Pemilih yang Akurat dan Inklusif

Kegiatan penyusunan SOP ini diikuti oleh anggota KPU provinsi yang membidangi Divisi Data dan Informasi dari seluruh Indonesia. Keterlibatan berbagai daerah menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan berbagi pemahaman mengenai tantangan pemutakhiran data pemilih.

Melalui forum tersebut, pengalaman dari wilayah kepulauan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan prosedur yang lebih sesuai. Selain itu, penyusunan SOP yang terencana dapat membantu meningkatkan kesiapan petugas dalam menghadapi kendala geografis, transportasi, maupun cuaca.

Pada akhirnya, penguatan SOP wilayah kepulauan merupakan salah satu langkah untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Dengan prosedur yang adaptif serta perencanaan berbasis kondisi lapangan, KPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

Realisasi Anggaran KPU Tahun 2026 Capai 71.53%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, dan akuntabel. Dalam informasi yang disampaikan, KPU mencatat capaian anggaran sebesar 71,53 persen pada 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan anggaran untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Pengelolaan anggaran memiliki peran penting dalam memastikan berbagai program KPU berjalan sesuai rencana. Selain mendukung kebutuhan operasional, anggaran juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keterbukaan informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Oleh karena itu, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab. Setiap alokasi harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta mendukung pencapaian program yang telah ditetapkan.

 

Baca Selengkapnya: Aturan Pemilu di Indonesia dan Tantangan Kepastian Hukum

KPU Mengusulkan Tambahan Anggaran untuk 2026

Sebelumnya, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000 kepada Komisi II DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan anggaran pada 7 Juli 2025 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPU pada tahun anggaran 2026.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung sejumlah kegiatan prioritas. Kebutuhan tersebut belum seluruhnya terakomodasi dalam pagu indikatif yang diterima KPU untuk 2026.

Secara umum, usulan tambahan anggaran tersebut dibagi menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama berkaitan dengan kebutuhan gaji, tunjangan kinerja, dan pelatihan dasar bagi pegawai. Sementara itu, kelompok kedua ditujukan untuk mendukung program kelembagaan dan kegiatan pelayanan informasi kepemiluan.

Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan usulan tambahan anggaran yang disampaikan KPU dalam pembahasan bersama DPR. Besaran usulan tidak serta-merta berarti seluruh dana telah disetujui atau direalisasikan.

Rincian Kebutuhan Anggaran KPU

Berikut dua kelompok kebutuhan yang menjadi dasar pengajuan tambahan anggaran KPU untuk 2026.

1. Belanja Pegawai Sebesar Rp695,8 Miliar

KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp695.816.905.000 untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan kinerja pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi 2.808 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, kebutuhan anggaran tersebut mencakup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar bagi CPNS yang direkrut pada 2025. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.

Pemenuhan kebutuhan belanja pegawai diperlukan agar kegiatan kelembagaan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, KPU diharapkan mampu melaksanakan tugas administratif dan teknis secara lebih optimal.

2. Program Kelembagaan Sebesar Rp290,2 Miliar

Kelompok kedua mencakup kebutuhan anggaran sebesar Rp290.243.036.000 untuk mendukung sejumlah program dan kegiatan KPU. Alokasi ini berkaitan dengan pengelolaan informasi hukum, kehumasan, pendidikan pemilih, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penyuluhan produk hukum. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi mengenai peraturan dan kebijakan kepemiluan.

Selain itu, anggaran program mencakup pengelolaan kehumasan dan pendidikan pemilih, terutama bagi pemilih pemula serta kelompok rentan dan marjinal. Kegiatan ini penting untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi.

Kebutuhan lainnya meliputi pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) secara berkelanjutan serta penyusunan peta indeks partisipasi pemilih. Kedua kegiatan tersebut dapat mendukung perencanaan program pendidikan pemilih dan peningkatan kualitas data kepemiluan.

Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Prioritas

Capaian anggaran perlu diikuti dengan evaluasi yang jelas mengenai penggunaan dana dan hasil program. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja anggaran tidak hanya didasarkan pada persentase penyerapan, tetapi juga pada manfaat kegiatan bagi organisasi dan masyarakat.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran dapat membantu memperkuat kepercayaan publik. Pelaporan yang terukur juga memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau kesesuaian antara alokasi dana dan tujuan program.

Pada akhirnya, pengelolaan anggaran KPU harus mendukung pelaksanaan tugas secara efektif sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui perencanaan yang matang, penggunaan dana yang bertanggung jawab, serta evaluasi berkala, KPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional.