
Pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil. Hingga akhir Oktober 2026, pengumuman pembentukan tim seleksi tersebut belum disampaikan secara resmi. Kondisi ini menuai kritik karena tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang telah terlewati.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti keterlambatan tersebut dan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai proses seleksi. Mereka menilai, ketepatan waktu dalam pembentukan pansel penting untuk menjaga kepastian hukum serta menjamin keberlanjutan proses pergantian anggota penyelenggara pemilu.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu kelembagaan yang berpotensi memengaruhi mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya.
Baca Selengkapnya: MK Uji Keterwakilan Perempuan Dalam Seleksi Pemilu
Tenggat Pembentukan Pansel Telah Terlewati
Sorotan terhadap keterlambatan pembentukan pansel berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 22 ayat (8) mengatur batas waktu pembentukan tim seleksi calon anggota KPU. Sementara itu, Pasal 118 mengatur bahwa tim seleksi yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan penyelenggara pemilu. Dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang berakhir pada 12 April 2027, tenggat pembentukan pansel jatuh pada 12 Oktober 2026.
Namun, hingga akhir Oktober 2026, pengumuman resmi mengenai susunan pansel belum disampaikan. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan tahapan seleksi dan langkah yang akan diambil pemerintah untuk memastikan proses pergantian anggota berjalan sesuai ketentuan.
Koalisi Masyarakat Sipil Menyoroti Keterlambatan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Menilai keterlambatan pembentukan pansel perlu segera ditindaklanjuti. Koalisi ini terdiri atas organisasi yang bergerak dalam isu pemilu, demokrasi, dan pemberantasan korupsi.
Salah satu organisasi yang menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem menilai keterlambatan ini dapat menjadi sinyal negatif bagi upaya perbaikan demokrasi setelah berbagai persoalan yang menjadi sorotan dalam Pemilu 2024.
Selain itu, koalisi menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa daftar nama calon anggota tim seleksi telah berada di tangan Presiden. Informasi tersebut menimbulkan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai penetapan dan pengumuman pansel.
Meski demikian, kritik dan penilaian mengenai dampak keterlambatan tersebut merupakan pandangan pihak-pihak yang menyampaikannya. Pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan proses pembentukan tim seleksi.
Revisi UU Pemilu Ikut Menjadi Perhatian
Di tengah persoalan pembentukan pansel, DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut telah memasuki tahap kerja panitia dan mencakup sejumlah aspek pengaturan penyelenggaraan pemilu, termasuk kelembagaan KPU dan Bawaslu.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan jumlah anggota komisioner. Dalam skema yang masih dibahas, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang.
Selain itu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota juga menjadi bagian dari wacana evaluasi. Saat ini, jumlah anggota di tingkat tersebut bervariasi antara tiga hingga lima orang, bergantung pada ketentuan yang berlaku.
Namun, usulan perubahan tersebut belum menjadi ketentuan final. Karena itu, jumlah anggota dan mekanisme kelembagaan yang akan diterapkan masih bergantung pada hasil pembahasan serta keputusan dalam proses pembentukan undang-undang.
Kepastian Seleksi Penting bagi Penyelenggara Pemilu
Pembahasan revisi undang-undang dan proses pembentukan pansel menjadi dua agenda yang perlu mendapatkan kejelasan. Perubahan aturan memang dapat memengaruhi desain kelembagaan dan kebutuhan seleksi. Akan tetapi, proses tersebut tetap perlu memperhatikan kepastian hukum serta jadwal pergantian anggota penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menyampaikan perkembangan pembentukan pansel secara transparan. Sementara itu, DPR perlu memberikan kejelasan mengenai arah pembahasan revisi UU Pemilu, khususnya ketentuan yang berpotensi memengaruhi struktur dan proses seleksi anggota KPU serta Bawaslu.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan koordinasi antarlembaga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Kepastian mengenai proses seleksi juga dibutuhkan agar pergantian anggota penyelenggara pemilu dapat dipersiapkan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Leave a Reply