
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas, profesionalitas. Dan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Lembaga ini bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kehadiran DKPP menjadi salah satu upaya Untuk memastikan bahwa. Seluruh penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi peraturan perundang-undangan, serta penegak kode etik berlaku.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, integritas merupakan salah satu unsur utama yang harus dijaga. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil Pemilu, tetapi juga oleh sikap, perilaku, dan profesionalitas para penyelenggaranya. Oleh karena itu, DKPP hadir sebagai lembaga yang memastikan setiap penyelenggara Pemilu senantiasa menjunjung tinggi etika dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Selengkapnya: Penguatan UU Pemilu Yang Baru DiSambut Baik Oleh DKPP
Sejarah Pembentukan DKPP
Sejarah pembentukan DKPP berawal dari lahirnya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) pada tahun 2003. Pembentukan lembaga tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada awal pembentukannya, DK-KPU masih bersifat sementara atau ad hoc serta menjadi bagian dari kelembagaan KPU.
Pada masa itu, DK-KPU memiliki tugas untuk memeriksa pengaduan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran penegak kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan KPU Provinsi. Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui DK-KPU Provinsi. Meskipun kewenangannya masih terbatas, pembentukan DK-KPU menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengawasan etika bagi penyelenggara Pemilu.
Seiring dengan perkembangan demokrasi dan meningkatnya kebutuhan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, penguatan kelembagaan DK-KPU menjadi hal yang penting. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, DK-KPU mengalami perubahan menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perubahan tersebut secara resmi berlaku pada 12 Juni 2012. Berbeda dengan lembaga sebelumnya, DKPP memiliki kedudukan sebagai lembaga yang bersifat tetap. Selain itu, tugas dan kewenangannya juga mengalami perluasan. DKPP tidak hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU, tetapi juga mencakup anggota Bawaslu beserta jajaran penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan Kelembagaan DKPP melalui UU Nomor 7 Tahun 2017
Perjalanan kelembagaan DKPP terus mengalami perkembangan. Pada tahun 2017, pemerintah bersama DPR melakukan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melalui regulasi tersebut, kedudukan dan tugas DKPP semakin diperjelas. Salah satu bentuk penguatan penting dilakukan pada aspek kesekretariatan. Jika sebelumnya sekretariat DKPP melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 dibentuk Sekretariat DKPP yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Pengaturan ini memberikan dukungan kelembagaan dan administrasi agar pelaksanaan tugas DKPP dapat berjalan secara optimal.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Tim ini bertugas membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah. Dengan demikian, penanganan perkara etik dapat menjangkau berbagai tingkatan penyelenggara Pemilu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Tugas dan Wewenang DKPP
Dalam menjalankan fungsinya, DKPP memiliki tugas utama menerima pengaduan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, DKPP melakukan penyelidikan, verifikasi, serta pemeriksaan terhadap laporan yang memenuhi ketentuan.
Selain menerima laporan, DKPP juga berwenang memanggil pihak pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penyelenggara pemilu yang diadukan, pelapor, saksi, dan pihak lain yang di perlukan untuk memperoleh keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP kemudian menetapkan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik.
Apabila penyelenggara Pemilu terbukti melakukan pelanggaran, DKPP dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan serta integritas lembaga penyelenggara Pemilu.
Di samping itu, DKPP juga memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, lerta kredibilitas penyelenggara pemilu. kode etik tersebut menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara dalam menjalankan tugas secara jujur, adil profesional, dan bertanggung jawab.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Keberadaan DKPP memiliki arti penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Melalui penegak kode etik, DKPP turut memastikan bahwa penyelenggara Pemilu tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas serta integritas.
Pada akhirnya, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga membutuhkan penyelenggara yang memiliki komitmen terhadap etika dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, DKPP menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas secara konsisten, DKPP diharapkan mampu terus memberikan kontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkualitas, transparan, dan demokratis.
Leave a Reply