Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran penting dalam memastikan profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah ketelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan.

Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi pencalonan membutuhkan kecermatan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab, kesalahan dalam memeriksa dokumen persyaratan calon dapat menimbulkan persoalan administratif maupun pengaduan etik. Oleh karena itu, DKPP menjadi lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan kewenangannya.

Baca Selengkapnya: Munculnya Wacana Baru Transformasi DKPP Menuju 2029

Profesionalitas KPU dalam Verifikasi Administrasi Pencalonan

Ketelitian dalam memeriksa persyaratan pencalonan merupakan bagian penting dari tanggung jawab KPU. Setiap bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pemeriksaan dokumen harus dilaksanakan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai perkara pencalonan di tingkat daerah. Salah satu contohnya adalah pengaduan mengenai verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen ijazah yang digunakan oleh salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Kediri. Pengadu mempersoalkan ketelitian KPU Kabupaten Kediri dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan, khususnya terkait legalisasi dan kelengkapan administrasi ijazah.

DKPP kemudian memeriksa pengaduan tersebut melalui persidangan. Dalam Putusan Nomor 12-PKE-DKPP/VII/2026, DKPP menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik Ketua serta Anggota KPU Kabupaten Kediri yang menjadi teradu. DKPP menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa para teradu melakukan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi administrasi tersebut.

Meskipun demikian, perkara ini memberikan perhatian terhadap pentingnya peningkatan kualitas verifikasi dokumen pencalonan. KPU perlu memperkuat pengendalian mutu dan koordinasi dengan instansi terkait agar pemeriksaan persyaratan calon dapat berjalan secara cermat.

Selain persoalan dokumen pendidikan, ketelitian administrasi juga diperlukan dalam pemeriksaan persyaratan pencalonan pada Pilkada. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari jabatan tertentu. Setiap dokumen harus diperiksa berdasarkan ketentuan, waktu, dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi sengketa dan pengaduan etik dapat diminimalkan.

Aduan Terkait Gibran, KPU, dan Bawaslu

Selain perkara pencalonan di tingkat daerah, perhatian publik juga tertuju pada pengaduan terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Pada Oktober 2026, firma hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyampaikan pengaduan kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan jajaran KPU dan Bawaslu RI.

Pengaduan tersebut menyoroti proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pengadu mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang berkaitan dengan persyaratan bukti pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden lulusan luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut pihak pengadu, terdapat persoalan dalam proses pembahasan dan harmonisasi ketentuan tersebut. Mereka menduga bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak dibahas secara memadai dalam tahapan uji publik dan rapat dengar pendapat sebelum akhirnya masuk dalam peraturan.

Selain itu, pengadu juga menyoroti pelaksanaan pengawasan Bawaslu terhadap proses pencalonan. Mereka menilai perlu ada pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam pengaduan tersebut, pihak Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para penyelenggara Pemilu yang diadukan. Namun, tuntutan tersebut merupakan permintaan pihak pengadu dan belum dapat dipandang sebagai keputusan atau kesimpulan DKPP.

Proses Pemeriksaan dan Penegakan Kode Etik

Setiap pengaduan yang masuk ke DKPP harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.

Verifikasi administrasi bertujuan memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Selanjutnya, verifikasi materiil dilakukan untuk menilai alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan. Apabila memenuhi persyaratan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Melalui mekanisme tersebut, DKPP memastikan bahwa setiap pengaduan memperoleh penanganan secara objektif dan profesional. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti dalam proses pemeriksaan.

Memperkuat Integritas Penyelenggara Pemilu

Berbagai perkara yang ditangani DKPP menunjukkan pentingnya menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu. KPU dan Bawaslu harus menjalankan tugas sesuai kewenangan, memperhatikan ketentuan administrasi, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, penegakan kode etik bukan hanya bertujuan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, mekanisme tersebut juga menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemilu.

Dengan demikian, penguatan profesionalitas, ketelitian verifikasi, dan transparansi pengawasan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui peran DKPP, penyelenggaraan Pemilu diharapkan semakin berintegritas, demokratis, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.